PRAKTIK HUKUM NON-LITIGASI DAN LITIGASI
Praktik Hukum di Indonesia Dalam sistem hukum di Indonesia, penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui dua jalur yaitu non-litigasi dan litigasi. Setiap jalur memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing, tergantung sifat sengketa dan keinginan para pihak. Apa Perbedaannya Keduanya? 1. Non-Litigasi Non-litigasi adalah metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Jalur ini disebut jugasebagai ADR (Alternative Dispute Resolution) […]
PRAKTIK HUKUM NON-LITIGASI DAN LITIGASI Read More »