PERBEDAAN KONSULTAN HUKUM DAN KONSULTASI HUKUM

Mengetahui Perbedaan Konsultan Hukum dan Konsultasi Hukum

Dalam praktik dunia hukum di Indonesia, sering ditemukan penggunaan istilah konsultan hukum dan konsultasi hukum secara bergantian dalam percakapan sehari-hari maupun dalam praktik profesional. Banyak masyarakat yang menganggap istilah tersebut memiliki makna yang sama, padahal secara penggunaan ada perbedaannya. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari aspek pengertian, fungsi, dan arti dalam khasanah praxis hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara konsultan hukum dan konsultasi hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan istilah serta dalam praktik penggunaan jasa hukum.

Apa yang Membedakan antara Keduanya?

1. KONSULTAN HUKUM

Konsultan hukum merupakan subjek atau pelaku yang memberikan jasa konsultasi hukum atau menjalankan kegiatan konsultasi hukum. Konsultan hukum adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hukum dan memberikan pendapat atau nasihat hukum kepada klien.

Dalam praktiknya, konsultan hukum sering bekerja di Perusahaan (in house lawyer), kantor hukum, atau lembaga konsultasi hukum untuk memberikan pendampingan dan nasihat hukum kepada klien. Konsultan hukum berperan dalam menganalisis permasalahan hukum, memberikan rekomendasi solusi, serta membantu klien dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan hukum. Konsultan hukum juga dapat membantu dalam penyusunan kontrak, perizinan, kepatuhan hukum (legal compliance), serta penyelesaian sengketa. Namun demikian, tidak semua konsultan hukum memiliki kewenangan untuk beracara di pengadilan. Kewenangan beracara di pengadilan hanya dimiliki oleh advokat yang telah memenuhi persyaratan undang-undang dan telah disumpah di pengadilan tinggi. Oleh karena itu, konsultan hukum yang bukan advokat hanya dapat memberikan konsultasi dan nasihat hukum, tetapi tidak dapat bertindak sebagai kuasa hukum di pengadilan.

2. KONSULTASI HUKUM

Konsultasi hukum pada dasarnya merupakan suatu kegiatan atau proses pemberian pendapat hukum terhadap suatu permasalahan yang dihadapi oleh seseorang atau badan hukum. Konsultasi hukum merupakan bagian dari jasa hukum yang dilakukan melalui komunikasi antara klien dan praktisi hukum (advokat), dimana klien menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi, kemudian praktisi hukum tersebut memberikan penjelasan, saran, atau solusi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Konsultasi hukum dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis, baik secara langsung dan/atau melalui media komunikasi seperti telepon, email, atau pertemuan daring. Tujuan utama konsultasi hukum adalah memberikan pemahaman hukum kepada klien agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi permasalahan hukum.

Dalam sistem hukum Indonesia, konsultasi hukum termasuk dalam kategori jasa hukum yang diberikan oleh advokat. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan bahwa advokat memberikan jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. Dengan demikian, konsultasi hukum merupakan salah satu bentuk layanan profesional yang dilakukan oleh advokat atau praktisi hukum kepada masyarakat.

Kesimpulan

Konsultasi hukum dengan konsultan hukum merupakan satu kesatuan atau satu rumpun, meskipun demikian terdapat perbedaannya yang mana konsultan hukum merupakan subjek atau pelaku yang memberikan jasa konsultasi hukum. Konsultasi hukum sendiri merupakan suatu kegiatan atau proses yang berlangsung yakni antara satu sisi dari pihak klien menceritakan dan memaparkan persoalan/ masalah hukum yang dihadapinya, disisi lain konsultan hukum yakni advokat atau pengacara akan memberikan pendapat atau solusi hukum terhadap persoalan/ masalah hukum yang dihadapi oleh klien tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *