Bayu Krisnapati
Pengacara Indonesia
Wanprestasi
Wanprestasi atau dikenal dengan istilah ingkar janji yaitu salah satu pihak tidak memenuhi janji yang menjanjikan, karena sesuatu sebab lalai atau kekhilafan ; paksaan dan penipuan. apabila suatu perjanjian yang didasari oleh penipuan dapat dibatalkan dengan pengajuan gugatan pembatalan dengan argumentasi yang terdapat perbuatan hukum.
Konsep penipuan dalam hukum perdata terdapat dalam pasal 1328 BW yaitu adanya cacat kehendak . Cacat diinginkan terjadi karena adanya suatu kekhilafan atau lalai, paksaan dan penipuan.
BW (KUH-Perdata)
Pasal 1328
Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dilakukan oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak hanya bisa dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.
Pasal 1365
Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, menjamin orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Lama
Pasal 378
Barang siapa yang bermaksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kronik, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan tagihan diancam karena penipuan dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 Baru
Pasal 492
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang agar menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus pengtagihan, dipidana penipuan karena, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Penjelasan
Pasal 492
Ketentuan ini mengatur tentang penipuan Tindak Pidana. Perbuatan materi dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu Barang, membuat hutang atau menghapus debitur. Dengan demikian, perbuatan yang merugikan secara langsung tidak dilakukan oleh pelaku Tindak Pidana, lgtaFi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan perbuatan dari pihak yang dirugikan sslagaimana dikehendaki pelaku. Barang yang diberikan, tidak harus secara langsung kepada pelaku Tindak Pidana tetapi juga dapat dilakukan kepada orang lain yang disuruh pelaku tidak menerima penyerahannya. Penipuan adalah Tindak Pidana terhadap harta benda. Tempat Tindak Pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, meskipun penyerahan dilakukan di tempat lain. Saat dilakukannya Tindak Pidana adalah saat pelaku melakukan penipuan. Barang yang diserahkan dapat merupakan milik pelaku sendiri, misalnya Barang yang diberikan sebagai jaminan utang bukan untuk pelaku. Penghapusan kredit tidak perlu dilakukan melalui cara menghapusnya perikatan menurut Kitab Undang-Undalg Hukum Perdata. Juga termasuk, misalnya, pelaku yang berhenti untuk sementara waktu penataan kilometer mobil sewaannya, sehingga pemilik mobil menghitung jumlah uang sewaan yang lebih kecil dari yang sebenarnya.
Ketentuan ini menyebut secara limitatif daya upaya yang digunakan pelaku yang menyebabkan penipuan itu dapat dipidana, yaitu berupa nama atau posisi palsu, rujukan agama, tipu muslihat dan rangkaian kata bohong. Antara daya upaya yang digunakan dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan kausal, sehingga orang itu percaya dan memberikan apa yang diminta.
Konsep dasar Wanprestasi adalah rumpun hukum perdata berupa kepentingan Privat yang terabaikan, sedangkan tindak pidana Penipuan kepentingan Publik yang tidak diindahkan/dirugikan.
Konsep wanprestasi dalam kontraktual terjadi adanya karakter cacat kemauan penipuan yang terjadi setelah kontrak dibuat/ ditutup ( Post Factum ).
Konsep tindak pidana penipuan dalam kontraktual terjadi dengan adanya karakter tipu daya yang nyata sebelum kontrak dibuat/ ditutup ( Ante Factum ).