Praktik Hukum di Indonesia
Dalam sistem hukum di Indonesia, penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui dua jalur yaitu non-litigasi dan litigasi. Setiap jalur memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing, tergantung sifat sengketa dan keinginan para pihak.
Apa Perbedaannya Keduanya?

1. Non-Litigasi
Non-litigasi adalah metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Jalur ini disebut jugasebagai ADR (Alternative Dispute Resolution) atau penyelesaian sengketa alternatif. Metode non-litigasi yang paling umum di Indonesia adalah negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Secara umum, jalur ini didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan peran pihak ketiga (mediator) yang lebih aktif untuk mencari jalan keluar (win-win solution) dan juga bersifat netral tidak memihak kepada salah satu pihak yakni bersifat imparsial.
Dasar hukum non-litigasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU ini memberikan pengakuan resmi terhadap metode-metode ini dan mengatur bagaimana prosesnya harus dilakukan agar hasilnya memiliki kekuatan hukum.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, non-litigasi merupakan penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan, seperti mediasi, negosiasi, dan arbitrase. Kemudian Achmad Ali berpendapat bahwa non-litigasi adalah penyelesaian konflik yang dilakukan secara damai tanpa melalui institusi peradilan. Selain itu, Subekti juga menyatakan bahwa non-litigasi merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan melalui musyawarah dan mufakat guna mencapai kesepakatan bersama.
Jenis-Jenis Non-Litigasi :
- Negosiasi: Pihak yang bersengketa berunding secara langsung untuk mencapai kesepakatan tanpa melibatkan pihak ketiga. Ini adalah metode yang paling efektif, serta cepat dan murah (sebab tidak melibatkan pihak lain di luar para pihak).
- Mediasi: Pihak yang bersengketa melibatkan seorang mediator netral untuk membantu memfasilitasi perundingan. Mediator tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan, hanya membantu kedua pihak menemukan Solusi yang terbaik dan menguntungkan bagi pihak-pihak terkait yang berperkara/ bersengketa.
- Arbitrase: Pihak yang bersengketa menyerahkan kasusnya kepada arbiter atau majelis arbitrase. Keputusan arbiter bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum seperti putusan pengadilan, tetapi prosesnya jauh lebih cepat dan rahasia.
2. Litigasi
Proses penyelesaian sengketa yang dilaksanakan melalui pengadilan atau yang sering disebut dengan istilah “litigasi”, yaitu suatu penyelesaian sengketa yang dilaksanakan dengan proses beracara di pengadilan dimana kewenangan untuk mengatur dan memutuskannya dilaksanakan oleh hakim/ majelis hakim. Proses penyelesaian sengketa ini mengakibatkan semua pihak yang bersengketa/ berperkara saling berhadapan satu sama lain untuk mempertahankan hak-haknyadengan dasar argumentasi hukum disertai bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara di muka pengadilan.
Menurut Sudikno Mertokusumo, litigasi adalah “proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan dengan menggunakan hukum acara yang berlaku di mana hakim berwenang memutus perkara secara mengikat”. Selain itu, Yahya Harahap menjelaskan bahwa litigasi merupakan “cara penyelesaian sengketa secara formal melalui Lembaga Pengadilan yang hasilnya berupa putusan yang bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Kelebihan dari penyelesaian sengketa secara litigasi adalah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, final, menciptakan kepastian hukum dengan posisi para pihak menang atau kalah (win and lose position), dan sifat dari putusan pengadilan adalah dapat dipaksakan pelaksanaan isi putusannya apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan isi putusan pengadilan secara suka-rela (upaya eksekusi).
Kemudian Sudikno Mertokusumo juga menyampaikan bahwa “putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap minimal mempunyai tiga macam kekuatan yang merupakan keistimewaan penyelesaian sengketa secara litigasi, yaitu putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial dan kekuatan untuk dapat dilaksanakan baik secara suka-rela maupun dengan paksaan”
.