PERBEDAAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENCURIAN

Apa yang Membuat Keduanya Berbeda?


Tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencurian merupakan dua bentuk kejahatan terhadap harta benda yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Kedua tindak pidana ini sama-sama berkaitan dengan penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum, namun memiliki perbedaaan yang mendasar dalam unsur-unsur perbuatannya. Untuk memahami perbedaaan tersebut secara jelas, maka akan dibahas dalam artikel ini.

Apa itu Tindak Pidana Penggelapan?


Penggelapan dalam KUHP Lama, sesuai Pasal 372: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah”.

Penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Baru, sesuai Pasal 486 berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaan bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI”.

Menurut Tongat, mengemukakan penjelasannya tindak pidana penggelapan yaitu: Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam BAB XXIV KUHP lebih tepat disebut sebagai “tindak pidana penyalahgunaan hak” atau “penyalahgunaan kepercayaan”. Sebab, inti dari tindak pidana yang diatur dalam BAB XXIV KUHP tersebut adalah “penyalahgunaan hak” atau “penyalahgunaan kepercayaan”. Karena dengan penyebutan tersebut maka akan lebih memudahkan bagi setiap orang untuk mengetahui perbuatan apa yang sebenarnya dilarang dan diancam pidana dalam ketentuan tersebut.

Selanjutnya, Tongat menegaskan perihal pengertian tentang penggelapan ini, bahwa: Apabila suatu benda berada dalam kekuasaan orang bukan karena tindak pidana, tetapi karena suatu perbuatan yang sah, misalnya karena penyimpanan, perjanjian penitipan barang, dan sebagainya. Kemudian orang yang diberi kepercayaan untuk menyimpan dan sebagainya itu menguasai barang tersebut untuk diri sendiri secara melawan hukum, maka orang tersebut berarti melakukan “pengelapan”.

Kemudian menurut Adami Chazawi menambahkan penjelasan mengenai penggelapan yaitu: Perkataan verduistering yang kedalam bahasa kita diterjemahkan secara harfiah dengan penggelapan itu, bagi masyarakat Belanda diberikan secara arti luas (figurlijk), bukan diartikan seperti arti kata yang sebenarnya sebagai membikin sesuatu menjadi tidak terang atau gelap. Lebih mendekati pengertian bahwa petindak menyalahgunakan haknya sebagai yang menguasai suatu benda (memiliki), hak mana tidak boleh melampaui dari haknya sebagai seorang yang diberi kepercayaan untuk menguasai benda tersebut bukan karena kejahatan.

Selain itu C. S. T. Kansil juga mendefinisikan penggelapan yaitu sebagai berikut: Penggelapan; barang siapa secara tidak sah memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, ia pun telah bersalah melakukan tindak pidana eks. Pasal 372 KUHPidana yang dikualifikasikan sebagai “verduistering”atau “penggelapan”.

Tindak Pidana Pencurian


Pencurian dalam KUHP Lama dalam Pasal 362 berisi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Baru dalam Pasal 476, berbunyi: “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

  • Soesilo menyatakan bahwa: Pencurian merupakan tindakan mengambil barang yang berada di dalam kekuasaan pemiliknya secara diam-diam dan tanpa izin dengan maksud untuk dimiliki. Selanjutnya, menurut Lamintang menyatakan bahwa: Unsur-unsur pencurian meliputi: mengambil barang, barang itu adalah milik orang lain, ada maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan dilakukan tanpa izin.

Kesimpulan


Perbedaan antara tindak pidana pencurian dan penggelapan terletak pada penguasaan barang dan bentuk perbuatannya. Pencurian terjadi apabila pelaku mengambil barang milik orang lain yang belum berada dalam penguasaannya, sedangkan penggelapan terjadi hal mana pelaku terhadap barang milik orang lain yang sudah berada dalam penguasaannya secara sah kemudian disalahgunakan baik dengan cara dijual/ digadaikan. Demikian semoga bermanfaat.

(Tim Advokat BKP Law Office)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *