PERBEDAAN ADVOKAT DAN PENGACARA

ADVOKAT DAN PENGACARA: Apakah Perbedaannya?

 

Profesi hukum memiliki peranan penting dalam menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu profesi hukum yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem peradilan adalah advokat atau pengacara. Dalam praktik sehari-hari, masyarakat sering menggunakan istilah advokat dan pengacara secara bergantian tanpa memahami perbedaan makna dan kedudukan hukumnya. Padahal, secara yuridis dan konseptual terdapat perbedaan yang perlu dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam penggunaan istilah tersebut.

Dalam sistem hukum Indonesia, istilah advokat memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa advokat merupakan profesi hukum resmi yang memiliki kedudukan sebagai penegak hukum yang sejajar dengan hakim, jaksa, dan kepolisian dalam sistem peradilan.

Selain itu advokat memiliki legalitas resmi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), pengangkatan oleh organisasi advokat, dan sumpah di pengalan tinggi. Advokat juga memiliki kewenangan dalam memberikan jasa hukum, yaitu berupa:

  • Memberikan penjelasan dan solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien, baik dalam bidang pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
  • Mendampingi klien dalam proses hukum, dalam perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan.
  • Berperan dalam membela hak-hak klien agar mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Berperan dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan dalam masyarakat serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil.
  • Memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu sebagai bentuk tanggung jawab profesi. Kewenangan inilah diperoleh advokat setelah diangkat dan disumpah di pengadilan tinggi. Advokat juga memiliki hak untuk berpraktik di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, istilah pengacara lebih sering digunakan dalam konteks umum atau bahasa sehari-hari untuk menyebut seseorang yang memberikan bantuan hukum kepada klien. Istilah pengacara tidak selalu memiliki pengertian yuridis yang spesifik, karena dalam praktiknya pengacara dapat merujuk pada advokat, penasihat hukum, konsultan hukum, atau praktisi hukum lainnya. Selain itu, pengacara secara umum hanya merujuk pada seseorang yang memberikan bantuan hukum, tetapi tidak semua pengacara memiliki kewenangan beracara di semua pengadilan, sebab istilah Pengacara dahulu adalah pengacara praktik, hal mana ijin beracara hanya berlaku regional/ perprovinsi, kebijakan tersebut sudah tidak berlakusejak berlakunya UU No. 18/2003 sehingga sekarang istilah Pengacara yang berlisensi berstatus atau disebut sebagai advokat.

Peran pengacara dalam praktiknya sebenarnya sama dengan advokat apabila pengacara tersebut telah berstatus advokat. Oleh karena itu, peran utama dalam sistem peradilan tetap berada pada advokat sebagai profesi hukum resmi. Jika memerlukan bantuan hukum dapat menghubungi kami

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *