Beberapa Bidang Kami

Membantu menyelesaikan masalah hukum

Bidang Kami tangani di BKP Law Office

PIDANA

Kami memberikan pendampingan dan pembelaan hukum dalam setiap proses dan tahapan dalam segala jenis tindak Pidana, baik berstatus sebagai saksi, tersangka, terdakwa, pelapor/korban maupun terlapor/ terduga pelaku.

  1. Pendampingan dikepolisian, Kejaksaan Dan Pengadilan
  2. Tidak Pidana Penggelapan dan/atau Penipuan
  3. Tindak Pidana Pencemaan Nama Baik/ UU ITE
  4. Tindak Pidana Penyerobotan Lahan
  5. Tindak Pidana Pemalsuan Surat
  6. Tindak Pidana Korupsi
  7. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

PERDATA

Kami membantu menyelesaikan berbagai sengketa perdata yang meliputi Kontrak, Utang-piutang, Waris, Perceraian, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta permasalahan bisnis – perusahaan. Fokus kami adalah memberikan solusi yang efektif, strategis, dan berorientasi pada pemulihan hak serta kepentingan hukum yang menguntungkan klien.

  1. Perbuatan Wanprestasi
  2. Perbuatan melawan Hukum
  3. Sengketa Sewa-Menyewa
  4. Sengketa hutang-Piutang
  5. Sengketa Jual-Beli
  6. Sengketa Tanah
  7. Perkawinan dan Perceraian (marriage and divorce)
  8. Perwalian Anak (Child Custody)
  9. Pengadopsian Anak (Child Adoption)
  10. Hak Asuh anak (Child Abduction)
  11. Pembagian Harta Bersama/ Gono-gini (marital splitting property)
  12. Warisan (patrimony) Hibah (grant)
Close-up of a hand signing a legal document with a fountain pen, symbolizing signature and agreement.

Peradilan Tata Usaha Negara

Kami menyediakan layanan dalam menghadapi diterbitkan dan/atau tidaknya keputusan pejabat tata usaha negara yang merugikan klien, baik klien individu, badan hukum/ usaha, maupun kelompok masyarakat.

  1. Sengketa hasil pemilihan kepala desa
  2. Sengketa pemberhentian PNS 
  3. Pemberhentian pejabat daerah
  4. Pemberhentian perangkat desa
  5. Pembatalan sertifikat tanah
 
 
Silhouette of a hand placing a vote into a ballot box, symbolizing democracy.

Perkara Mahkamah Konstitusi

Kami mendampingi klien dalam perkara yang berada di yurisdiksi Mahkamah Konstitusi menghadirkan argumentasi konstitusional yang kuat untuk memastikan perlindungan hak konstitusional klien, meliputi pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 (Uji Materiil/ Judicial Review), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, Sengketa Pembubaran Partai Politik, Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Sengketa Pemberhentian Presiden/ Wakil Presiden terkait adanya dugaan pelanggaran hukum.

  1. Pendampingan & Kuasa Hukum dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Judicial Review)
  2. Penyusunan Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN)
  3. Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU/Pilkada)
  4. Kajian & Legal Opinion Terkait Konstitusionalitas Peraturan
  5. Pendampingan Pemerintah Daerah, Partai Politik, dan Korporasi
  6. Supervisi, Review, dan Perbaikan Dokumen Permohonan MK
 

Pertanyaan yang sering ditanyakan!

Anda dapat menghubungi kami melalui telepon, WhatsApp, atau formulir kontak.
Setelah itu kami akan menjadwalkan sesi konsultasi, baik tatap muka, online meeting, atau kunjungan ke lokasi sesuai kebutuhan.

Biaya jasa hukum tergantung pada:

  • Jenis layanan (litigasi / non-litigasi)
  • Tingkat kompleksitas kasus
  • Durasi penanganan
  • Sumber daya yang diperlukan

Kami akan memberikan proposal biaya (fee agreement) secara transparan setelah memahami kebutuhan Anda.

Jika kasus Anda tidak tercantum dalam daftar bidang perkara, Anda tidak perlu khawatir. Silakan sampaikan detail permasalahan Anda kepada kami. Kami akan melakukan analisis awal untuk menentukan jenis layanan hukum yang paling tepat. Banyak kasus memiliki karakteristik khusus dan tidak selalu dapat dikategorikan secara umum, sehingga kami tetap dapat membantu Anda atau mengarahkan ke spesialis yang sesuai.

Tentu. Kami sangat mengutamakan penyelesaian melalui negosiasi atau mediasi, terutama untuk kasus perdata dan bisnis, agar lebih cepat, efisien, dan hemat biaya.

Kami Membantu Menyelesaikan Masalah Hukum Anda

Siap membantu dalam permasalahan hukum anda